TENTANG
Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Malinau memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pemuda, pramuka dan olahraga.

DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA









