Tugas dan Fungsi

Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemuda dan Pramuka, Bidang Olahraga, Bidang Sarana dan Prasarana yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.