Pelayanan Bidang Pemuda dan Pramuka

  1. penyiapan perumusan kebijakan, dan penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka;
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka;
  3. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan, serta penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka;
  5. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka;
  6. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka;
  7. penyusunan dan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. penyiapan pelembagaan, penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga di bidang pengembangan kelembagaan dan kaderisasi pemuda, pemberdayaan dan kewirausahaan pemuda, dan pengembangan pramuka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.